KORAN MY ID
,
JAKARTA — Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan alasannya fraksinya mendukung perubahan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, walaupun sebelumnya
Megawati Soekarnoputri adalah Ketua Umum PDIP.
Saat itu, Megawati menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, Puan memberikan alasan bahwa pada waktu tersebut Megawati memiliki pandangan seperti itu karena belum mengenal isi dari amendemen yang diajukan.
“Demikian hal ini terjadi sebelum kami membahas secara bersama-sama dan melihat bagaimana hasil akhirnya. Tadi pun telah disebar informasi mengenai laporan panitia khusus yang akan ditentukan keputusannya. Oleh karena itu, mohon untuk mengecek isi laporan panitia khusus tersebut,” jelas Puan saat berada di komplek parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Hampir Disetujui, Apakah ‘Kekuatan Lawan’ di Dewan Perwakilan Rakyat Sudah Kehilangan Tenaga?
Selanjutnya, Puan menyebut bahwa dalam rangkaian perubahan UU TNI terdapat tiga pasal yang dikaji serta telah memperoleh umpan balik dari berbagai pihak masyarakat.
“Dan tak ada pelanggaran, sekarang tidak ada lagi hal yang mencurigakan untuk merusak sesuatu di masa mendatang,” katanya.
:
Rancangan Akhir UU Tentang TNI: List 14 Menteri atau Lembaga yang Dapat Dimasuki oleh Prajurit Aktif
Di samping itu, cucu dari Proklamator Republik Indonesia tersebut menggariskan bahwa keterlibatan PDIP dalam tim penyusunan (Panja) perbaikan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bertujuan untuk memastikan rancanganannya
beleid
Hal tersebut benar-benar dijelaskan secara maksimal.
“Kehadiran PDI sebenarnya adalah untuk memperbaiki kesalahpahaman apabila ternyata terdapat hal-hal yang menurut kami tidak sesuai,” ungkapnya.
:
Komisi I DPR Ungkap Sebab KKP Tak Dimasukkan dalamRUU Tentang TNI
Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu, Megawati mengecam sikap DPR karena telah mengajukan usulan untuk merevisi Undang-Undang terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Meskipun demikian, tersedia Ketentuan Umum (TAP) MPRS No. 6/MPR/2000 seputar pemisahan antara TNI dan Polri.
“Ya
enggak
Setujulah bahwa Rancangan Undang-Undang tentang TNI dan Polri tersebut. Tap MPR mengharuskan pelaksanaan pemisahan antara TNI dan Polri.
Lah,
kok sekarang disetarakan? Saya
enggak
“Paham dengan yang dimaksud,” katanya ketika menghadiri Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Megawati menyatakan jika dibandingkan, Polri punya pesawat sebab milik TNI AU. Namun, ia juga menerima informasi bahwa kedua rancangan undang-undang tersebut hanya menyinggung masalah batas usia pensiun.
“Saat berbicara, mungkin saja aku terlalu banyak kata-kata, namun setiap ucapan memiliki dasarnya sendiri, tidak pernah kucampur-adukkan, apalagi ketika menyangkut hukum,” tegasnya.