koran.my.id
Seorang dokter magang di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, yang bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP), diduga telah melakukan pelecehan seksual dalam bentuk pemerkosaan terhadap seorang anak dari salah satu pasiennya.
Polda Jabar membongkar cara kerja sang pelaku yang terjadi pada tanggal 18 Maret 2025 kemarin.
Pada awalnya, kira-kira pukul 01.00 WIB, pelaku mengharuskan korban memberikan darah dan mengevakuasi korban dari ruang IGD menuju gedung MCHC lantai tujuh.
Inilah awal dari kejahatan dokter tidak senononya itu melancarkan tindakannya.
“Metode pelaku dugaan PAP adalah dengan mengambil sampel darah dari keluarga pasien, dimana korban ini seorang anak dari salah satu pasien yang ditangani di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).
“Pelaku PAP mengharapkan korban MH agar menyediakan darah dan mengevakuasi korban dari Ruang Gawat Darurat Instalasi Kesehatan Ke-IGD ke Lantai 7 gedung MCHC RS Hasan Sadikin,” jelas dia.
Para korban yang diyakini tidak memahami langkah-langkah pemeriksaan darah hanya mengikut arahan Priguna untuk berpakaian ganti.
Pelaku menuntut agar korban datang sendirian tanpa dibarengi oleh saudaranya yang lebih muda, kemudian sesampainya di kamar bernomor 711, sang pelaku memerintahkan korban untuk berpakaian seragam operasi berwarna hijau.
Setelah sang korban berpakaian baru, pelaku menusuk lengan kirinya dan kanannya yaitu pada MH dengan perkiraan jumlah total sekitar 15 kali.
Tersangka menusuk tangannya dengan jarum sekitar 15 kali. Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut dengan selang infus.
“Setelah menyuntikkan cairan jernih ke dalam selang infus itu, beberapa saat kemudian korban mengalami pusing dan akhirnya pingsan,” ujar Hendra.
Setelah bangun kesadaran, sang dugaan pelaku menyuruh korban untuk bersiap-siap lagi dan membimbingnya hingga ke lantai 1 gedung MCHC.
“Korban dari tindakan kekerasan seksual merasakan nyeri di berbagai area tubuhnya yang spesifik,” demikian katanya.
Dikenal sebagai seorang dokter yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Padjadjaran, Priguna menjadi sosok terkenal.
Akhir dari insiden tersebut, PAP ditunjuk sebagai tersangka dan terkena undang-undang Pasal 6 alfabet c dalam UU No. 12 tahun 2022 mengenai Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual.
“Korban dari tindakan kekerasan seksual merasakan nyeri di sejumlah area tubuh tertentu,” demikian katanya.
Dikenal sebagai seorang dokter yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Padjadjaran, Priguna memiliki perjalanan pendidikan medis yang terus berlanjut.
Akhir dari insiden tersebut, PAP ditetapkan sebagai tersangka dan terkena pasal 6 alfabet c dalam UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual.
Sebaliknya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa mereka sudah menerapkan hukuman berat kepada para pelaku.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Azhar Jaya, menyatakan bahwa instansinya menggarisbawahi pentingnya mencegah segala bentuk kekerasan, baik itu fisikal maupun seksual, dalam lingkungan pendidikan kedokteran.
Oleh karena itu, Departemen Kesehatan menghentikan PAP dari melanjutkan residensi di Rumah Sakit Saiful Anwar Bandung selam hayatnya.
” Kami telah memberlakukan sanksi yang keras dengan mencabut hak PPDS tersebut untuk terus menyelesaikan residennya seumur hidup di RSHS dan mengembirkannya kembali ke FK Unpad. Sedangkan tentang hukuman tambahan, hal itu terserah pada otoritas FK Unpad,” jelas Azhar saat berbicara dengan para reporter, Rabu (9/4/2025).
Pada saat yang sama, Unpad segera mengambil tindakan keras setelah ada dugaan bahwa mahasiswa mereka telah menyiksa keluarga pasien di RSHS.
Unpad sudah memecat tersangka yang diduga bersalah dalam kasus PPDS.