koran.my.id
– Penanganan kasus terhadap pria berinisial ECW (29), yang telah menahan dan melukai dua buah hati dari kekasihnya, Grace O. H. (31).
ternyata, insiden tersebut disebabkan oleh hal-hal kecil. Meski begitu, sifat Eka Chandra yang mudah marah menyebabkan kemarahan dia pecah tanpa ada penyebab yang pasti.
Grace memberikan contoh di mana pelaku secara langsung menyakiti anaknya ketika korban hanya diam ketika dimintai keterangan.
Di samping itu, sang pelaku secara bergantian menghajar dua anak kecilnya yang bernama M (3) dan E (2), dikarenakan keduanya telah membuang air di tempat tidur.
“Oleh karena itu saja,” ujar Grace ketika ditemui di kamarnya yang berlokasi di Penjasingan, Jakarta Utara, pada hari Rabu (9/4/2025).
Hal-hal kecil yang sering dilakukan oleh anak-anak itu menjadi pemicu bagi si pembuat masalah ini.
Sejauh ini, Grace mengetahui bahwa Chandra dikenal memiliki sifat mudah marah.
Grace, ibu dari ketiganya dan telah menjadi janda, sudah berpacaran dengan Chandra, ayah tunggal, sejak tahun 2023.
Bukan hanya kepada kedua anak yang naif tersebut, Chandra telah beberapa kali menghajar Grace selama keduanya tinggal serumah dalam kurun waktu dua tahun.
“Sifatnya memang sangat sensitif, sehingga sulit untuk menebak. Jika ia merasa hanya melakukan kesalahan kecil, tapi kemarahannya pecah, maka akan benar-benar meledak. Saya pernah ditampol dengan gagang koper yang berbesi di dalamnya,” tutur Grace.
Kronologi
Grace mengisahkan urutan kekerasan yang diberikan oleh pacarnya pada hari Jumat (4/4/2025) kemarin.
Chandra menganiaya dan mengekang anak dari pacarnya yang berlangsung di dalam kamarkost Laksa di RT 12 RW 15 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pada saat tersebut, Chandra menyerang kedua korban lantaran mereka membuang air besar diatas ranjang penginapannya.
“Pertama kali terjadi pada hari Jumat, saat kami sedang ingin pergi membeli makanan untuk pulang, karena anak saya sedang saya ajari tentang potty training agar ia dapat pipis dan buang air besar di toilet. Namun, si anak belum bisa bicara dengan baik seperti halnya anak-anak seusianya yang masih kesulitan dalam mengungkapkan kata-kata,” jelasnya.
Penghuni yang baru sampai ke kontrakannya marah karena tempat tidurnya berantakan, lalu dia segera menginjak-injak korban M.
Bukan hanya itu saja, Chandra pun menarik rambut bayi tersebut dengan kasar dan menghantamkan kepala si bayi ke dinding.
Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh Grace dengan jelas. Akan tetapi, dia tidak berani bertindak melawannya lantaran kurang percaya diri menghadapi kekuatan sang pelaku.
Selain itu, Grace mengalami trauma lantaran dia sendiri kerap kali ditampar oleh sang pelaku.
Pada hari berikutnya, Sabtu (5/4/2025), Grace melarikan diri dari kamarnya menuju sebuah apartemen yang terletak di Jakarta Barat.
Grace yang telah merasa sangat ketakutan tidak dapat berkonsentrasi dengan baik, dia hanya mampu memohon agar sang buah hati yang belum lama ini ditinggalkan di kamarnya bisa aman, sedangkan dirinya sendiri mencoba untuk mendapatkan pertolongan.
Dia kembali dari apartemen tersebut lalu segera menginformasikan semua tindak tanduk si penjahat kepada satpam kompleks perumahan.
Pelaku ditahan oleh petugas keamanan apartemen beserta penduduk lokal setelah sebelumnya diumpan agar kembali ke kos tersebut melalui perintah dari ibu si korban.
Saat itu sore hari Sabtu, Grace mengirimi pesan Chandra yang berisi permintaan agar dia kembali ke kos dan mendiskusikan tentang hubungan mereka.
Chandra kemudian kembali ke rumahnya dan segera dikelilingi oleh petugas keamanan serta penduduk lokal.
Para warga yang marah setelah menyaksikan pelaku tiba-tiba pulang dengan membawa alat pemotong, kemudian meledakkan amarah mereka dan langsung mencoba mengadili Chandra sendiri sebelum akhirnya memutuskan untuk menyerakkannya kepada pihak berwajib di kantor polisi.
Sebelumnya, penduduk setempat pernah membuka kamar kost pasangan muda tersebut dan menemukan bahwa dua buah bayi yang menjadi korban kekerasan dirampas haknya.
Balita M dan E ditinggalkan sendirian di dalam kamarnya, sementara pintu apartemen tersebut dikunci dari luar oleh sang pelaku.
Keadaan kedua anak tersebut sungguh menyedihkan. Mereka memiliki memar di wajah karena diserang dan ditabrak ke dinding oleh orang yang melakukan tindakan itu.
Terbaru ini, orang yang melakukan tindakan tidak baik yakni Chandra telah diserahkan ke proses hukum dan dinyatakan sebagai tersangka setelah menghadapi serangkaian penyelidikan di Unit Layanan Perempuan dan Anak dari Resor Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
Saat ini Chandra telah memakai baju penjara, lengannya terborgol setelah menghadapi pemeriksaan dari Bagian Layanan Wanita dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Dia dihentikan karena harus menjawab atas tindakan buruknya terhadap korbannya yang masih sangat naif.
Kasat Reskrime Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyada menyebutkan bahwa laporan tentang insiden tersebut disampaikan oleh warga yang berdekatan dengan lokasi pemukulan brutal.
Penduduk di area tempat penyiksaaan umumnya sering mendengarkan teriakan anak-anak korbannya yang masih berusia bayi.
Berdasarkan laporan yang tersedia, korban tersebut ditahan dan dipenjara. Oleh karena itu, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama satuan tugas khusus segera menuju tempat kejadian perkara,” jelas Benny ketika ditemui pada hari Rabu, 9 April 2025.
Laporan tersebut diserahkan kepada kepolisian pada hari Sabtu (5/4/2025). Polisi segera memulai investigasi dan berhasil mengamankan tersangka EC di lokasi pekerjaannya.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu. Pada hari itu pelakunya pun segera kami tangkap saat dia sedang bekerja. Pelaku adalah seorang wirausahawan yang berkelana,” kata Benny.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka yang melakukan tindakan EC bertempat tinggal bersama kedua korbannya serta sang bunda di suatu rumah yang berada di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Disebutkan bahwa EC telah melakukan tindakan kekerasan berulang kali terhadap kedua korban, sehingga menyebabkan keduanya menderita memar yang parah.
Alasan utama dari penyiksaan tersebut adalah sang pelaku marah ketika melihat anak yang menjadi korban membuang air besar di tempat tidur.
“Informasi awal dari hasil pemeriksaan menyatakan bahwa orang tersebut, yaitu sang anak, saat terbangun pagi hari langsung buang air besar dan kecil di tempat tidurnya. Setelah itu, pelakunya menjadi sangat marah. Ia bahkan mencubit pipi korbannya lalu menghantamkannya ke dinding,” jelas Benny.
AKP Gerhard Sijabat, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan bahwa Chandra dituntut dengan pasal yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak serta penganiayaan.
“Undang-undang yang diberlakukan adalah mengenai tindak kekerasan terhadap anak, yakni Pasal 80 dari UU No. 35 tahun 2014 seputar Perlindungan Anak serta Pasal 351 dalam Kitab Hukum Pidana, hukumannya bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara,” jelas Gerhard saat berada di Mapolres Metro Jakarta Utara pada hari Rabu (9/4/2025).
Gerhard menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dijalankan Chandra kepada dua korbannya telah terjadi berkali-kali.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa terdakwa Chandra adalah orang dengan sifat mudah marah dan cenderung menganiaya orang lain hanya gara-gara hal-hal sepele.
Di sini orang tua dari para korban, khususnya ibunya, juga bisa menjadi korban kekerasan, demikian pula dengan anak-anak mereka yang telah menderita kekerasan, seperti yang disebutkan oleh Gerhard.
Pria yang tidak bekerja tersebut dikenakan tuduhan sesuai dengan undang-undang tentang kekerasan terhadap anak serta pelindungannya.
Akses koran.my.iddi
Google News
atau
WhatsApp Channel koran.my.id
Pastikan Tribunners telah menginstal aplikasi WhatsApp ya.