BANJARMASIN, koran.my.id
– Polisi Militer TNI Angkatan Laut (AL) menyingkap dorongan di belakang kematian mengerikan jurnalis Juwita (23), peristiwa ini disebabkan oleh tindakan seorang anggota tidak bertanggung jawab dari TNI AL, yaitu Kelasi Satu Jumran.
Ini dikemukakan saat konferensi pers yang dilangsungkan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanol) Banjarmasin pada hari Selasa, 8 April 2025.
Kepala Detasemen Polisi Militer Pelabuhan Banjarmasin, Mayor Saji, menyatakan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena sang pelaku menentang pernikahan dengan korban.
“Hasil investigasi mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban lantaran enggan bertanggung jawab untuk menikahinya,” katanya saat berbicara dengan para jurnalis, hari Senin.
Menurut Saji, Jumran pindah dari Balikpapan ke Banjarbaru pada tanggal 21 Maret 2025 dengan naik bis guna menjalankan niatnya.
Sehari setelah membunuh korban, ia kembali ke Balikpapan.
Berdasarkan temuan investigasi, disimpulkan bahwa pembunuhan terhadap Juwita sudah dipersiapkan dengan sengaja sejak awal.
“Pelaku bertanggung jawab atas penghapusan nyawa si korban yang dilakukan secara pribadi dengan metode menenggelamkan leher korban dan mencubitnya hingga tewas. Seluruh kejadian tersebut berlangsung di dalam kendaraan,” jelas Saji.
Perkara pembunuhan berencana
Pada tahap investigasi, investigator mengeksaminasi total 11 orang saksi dan mengambil 46 benda sebagai bukti, di antaranya adalah mobil bersewa yang dipakai oleh tersangka serta sepeda motor milik pihak pengadu.
“Penyelidik sudah melakukan kerja dengan intensif, bertubi-tuba dan cepat. Oleh karena itu, kasus ini benar-benar merupakan pembunuhan terrencanakan,” tandasnya.
Berdasarkan tindakannya, pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan terancan dan pasal 380 KUHP.
Pada kesempatan tersebut pula, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut TNI, Laksamana Pertama I Made Wira Hadi, menyatakan tambahan bahwa persidangan untuk Jumran akan dijalankan dengan transparan.
“Saya ingin menginformasikan kepada semua rekan bahwa pengadilan militer untuk perkara kriminal biasa ini buka untuk publik, siapa pun diperbolehkan hadir sebagai penonton, baik kami sebagai pelapor ataupun mereka yang ada di dalam sistem peradilan militer, kami tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi. Kami akan melakukan segala upaya dengan sebaik-baiknya serta bertindak sedemikian rupa agar dapat disebut profesional,” katanya.
Sektor sebelumnya, mayat Juwita diketemui pada hari Sabtu (22/3/2025) petang di area Gunung Kupang, yang berada di Cempaka, Banjarbaru.
Tampakan pertama mengindikasikan bahwa kematian tersebut tidak alami, yang pada gilirannya memicu rekannya sejawat dari kalangan jurnalis dan asosiasi media mendesak penyelidikan komprehensif.
Lima hari setelah itu, pasukan dari Detasemen Polisi Militer Lapangan Udara Balikpapan menyelenggarakan sebuah konferensi pers di mana mereka memastikan peran Jumran dalam kasus pembunuhan tersebut.
Terbaru ditemukan pula bahwa sebelum menewaskan korban, Jumran dicurigai telah melakukan pelecehan seksual terhadap Juwita.
Kelompok keluarga yang dipimpin oleh pengacara mereka, Pazri, mengekspresikan harapan supaya penjahat tersebut mendapatkan hukuman maksimal dan semoga keadilan dapat tercapai.
(Koran.my.id/Andi Muhammad Haswar | Editor: Icha Rastika, Sari Hardiyanti)