koran.my.id
Pemerintah Provinsi Banten mulai melaksanakan program pengampunan pajak untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang dimulai hari Kamis (10/4/2025).
Penyelesaian utang pajak untuk sepeda motor dan mobil di Propinsi Banten akan berlangsung dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 April 2025.
Sistem ini menghapuskan sanksi denda bagi wajib pajak kendaraan roda empat atau lebih yang didaftarkan di provinsi Banten, mencakup area seputar Tangerang Raya.
Penghapusan biaya itu termasuk untuk pajak kendaraan dari tahun 2024 ke bawah, entah itu sepeda motor atau mobil. Kebijakan ini pun meliputi penghilangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bagi para pengusaha yang ingin mengikuti program pengampunan pajak untuk kendaraan bermotor di wilayah Tangerang, Cilegon, Serang, dan Pandeglang, perlu menyerahkan beberapa dokumen syarat saat berkunjung ke kantor Samsat terdekat selama jam kerja resmi.
Perhatikan ketentuan-ketentuan yang perlu dipersiapkan bagi mereka yang ingin ikutan dalam program amnesti pajak kendaraan di daerah Banten pada thn 2025.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
1. Aslinya STNK serta photocopy-nya.
2. Salinan buku BPKB kendaraan bermotor asli beserta photocopy-nya.
3. Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta photocopy milik orang tersebut yang datanya cocok dengan informasi pada bPKP kendaraan (hanya untuk kendaraan pribadi).
4. Surat kuasa, apabila menunjuk orang lain untuk menguruskan suatu urusan.
Ketentuan untuk Memperbarui STNK Setiap Lima Tahun
1. Untuk memperbaharui STNK setiap lima tahun sekali, plat nomor kendaraan serta halaman STNK akan digantikan dengan versi terbaru.
2. Pada langkah tersebut, mobil wajib dibawa ke kantor Samsat guna diperiksa secara fisik. Ini adalah persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memperbarui STNK setiap lima tahun:
3. Aslinya STNK beserta photocopy-nya
4. Aslinya BPKB beserta photocopy-nya
5. Aslinya Kartu Tanda Penduduk milik pemilik sepeda motor beserta salinannya harus cocok dengan informasi pada dokumen identitas Kendaraan.
6. Surat Kuasa, jika pemilik Kendaraan tidak dapat hadir maka disewaakan oleh pihak lain
7. Mengantarkan kendaraan untuk perpanjangan STNK
Menurut salinan Keputusan Gubernur No. 170, aturan terkait penghapusan modal dasar atau denda pajak untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebagaimana dijelaskan seperti ini:
1. Penghapusan utang dasar dan denda serta pengenaan sanksi pada pajak kendaraan bermotor ditawarkan bagi para pemilik kewajiban pajak yang belum membayar pajak kendaraannya mulai tahun 2024 hingga akhir tahun 2023. Sedangkan untuk mereka yang akan melaksanakan pembayaran dalam periode pajak antara 2025 hingga 2026.
2. Penghapusan hukuman pajak kendaraan bermotor diterapkan bagi wajib pajak yang bersangkutan pada tahun pajak 2025.
Penghapusan biaya dasar atau pengenaan sanksi untuk pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan pengecualian kepada para pemegang polis yang melaksanakan perpindahan ke luar Provinsi Banten.
Program Penyusutan Hutang Pajak Kendaraan Bermotor dirilis oleh Andra Soni usai terbitnya Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 170 Tahun 2025 mengenai Pembebasan Utama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
“Implementasi aturan ini akan dimulai dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Oleh karena itu, agar masyarakat bisa memperoleh manfaat tersebut cukup dengan membayar pajak tahun berjalan,” jelas Andra saat memberikan keterangan pada awak media di gedung negara, Kamis (27/3/2025) malam.
Andra mengatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak kendaraan dilaksanakan untuk mendukung masyarakat supaya bisa memperbaiki masalah terkait pajak kendaraannya dan menjadi lebih patuh pada hukum.
Di samping itu, menurut Andra, hal ini juga berfungsi untuk mengurangi bebannya para anggota komunitas kecil setelah Lebaran dan ketika masa pembukaan tahun pelajaran baru.
“Pastinya kami ingin mencoba membersihkan data, mengingat tunggakan pajak ini selalu berlangsung dan perlu ada peninjauan ulang untuk Kendaraan yang sudah tidak digunakan lagi atau bahkan hilang, demikian seterusnya,” jelasnya.
Mantan Kepala DPRD Provinsi Banten tersebut menyatakan bahwa menurut data yang diperoleh dari Bapenda Banten, jumlah keterlambatan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor telah mencapai angka Rp 700 miliar untuk lebih dari 2 juta unit.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kepada publik kami mengajak untuk memanfaatkannya serta harapan saya semoga aturan ini dapat dieksekusi atau diterima secara positif,” ungkap Andra.
(TribunBanten.com/koran.my.id)
Dapatkan informasi tambahan dari koran.my.id melalui saluran WhatsApp.
di sini
Baca berita koran.my.idlainnya di
Google News