Polisi Ungkap Alasannya: Ambulans Tetap Dapat Tilangan ETLE saat Antarkan Pasien


JAKARTA, koran.my.id

Kasubbag Gakkum Ditlanta Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa sistem ETLA (Electronic Traffic Law Enforcement) mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas melalui plat nomor kendaraan, tidak bergantung pada tipe kendaraannya, misalnya ambulans ataupun mobil pemakaman.

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah menerima komplain dari berbagai pengemudi ambulans yang mendapat tilang ETLE ketika membawa mayat.

“Karena sistem kami mengenali nomor polisi, bukan tipe kendaranya sebagaimana disebut sebagai ambulans. Sistem kami hanya memeriksa nomor polisi,” jelas Ojo dalam pernyataan tertulisnya pada hari Jumat (11/4/2025).

Jangan menyangkal bahwa Polda Metro Jaya harusnya lebih memprioritaskan kelancaran perjalanan ambulan dan kendaraan pemulas almarhum.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa para pengemudi ambulan maupun kendaraan pemulas mayat masih harus taat pada peraturan lalu lintas, seperti tidak menelepon sambil mengendarai serta menggunakan seatbelt.

Yang ingin saya sampaikan di sini mungkin berhubungan dengan sistem ganjil-genap dan juga prioritas untuk memasuki jalan.
busway
, serta hal-hal lain, kita akanmemberikan prioritas kepada mereka,” tandasnya.

Untuk para sopir ambulan maupun kendaraan jenazah yang telah tertibtilang oleh sistem ETLE, sebaiknya tidak perlu khawatir dan bisa mengajukan keberatan melalui situs web resmi dari Korps Lalu Lintas Polri Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

“Terdapat kolom penolakan yang dapat dijalankan oleh supir atau manajer dari kendaraan ambulance,” jelasnya.

Setelah diajukan sanggahannya, Polda Metro Jaya akan menampung serta mencabut denda tersebut.

“Namun, seperti yang telah saya tekankan sebelumnya tentang larangan penggunaan
handphone
ketika sedang mengemudi aturan harus diikuti, dan selalu gunakan sabuk keselamatan,” lanjut Ojo.

Sebaliknya, Ojo juga menekankan pentingnya agar para pemilik usaha atau organisasi taksi darurat meregistrasikan nomor plat kendaraan mereka yang sedang digunakan.

Melalui proses pendaftaran ini, nomor plat ambulans dan mobil pemakaman yang sudah teregistrasi di dalam sistem tidak perlu khawatir mendapat denda dari ETLE sebab mereka masuk ke dalam golongan kendaraan berprioritas.

“Saya meminta kepada pihak manajemen atau organisasi yang bertanggung jawab atas kendaraan ambulance dan kendaraan pemulas almarhum agar menyampaikan surat formal ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Dia menyebutkan bahwa nantinya nomor polisi dari mobil ambulans yang dikendalikan akan dipajang, supaya kendaraan itu tidak terkena pelanggaran ETLE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *